"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni ayah tiri korban. Perbuatan itu dilakukan lima kali dan korban merupakan pelajar, hamil lima bulan," kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12/2019).
Peristiwa itu dilaporkan ibu kandung korban awal Desember ini. Sementara, perbuatan bejat Suhono dilakukan antara Juni 2018 sampai Juli 2019. Semua perbuatan tersangka yang bekerja serabutan itu dilakukan di rumahnya pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ibu kandung pergi, di dalam rumah hanya ada korban, tersangka dan nenek korban yang sudah tua. Merasa ketagihan, tersangka mengulangi perbuatan hingga lima kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019, sesaat sebelum mengetahui korban tengah berbadan dua.
"Tersangka kami tahan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya daster warna biru, dan pakaian dalam korban," jelas Christian.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Korban tetap mendapatkan pendampingan dari Unit PPA bersama tim dari Pemkab Wonogiri untuk memulihkan kondisi psikologisnya," imbuhnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tega berbuat bejat kepada anak tirinya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Usai melampiaskan hasrat syahwatnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada orang lain.
"Cuma ancaman dengan kata-kata," ujar tersangka.
Simak Video "Miris! Anak SD dan SMP Hamili Siswi SMA di Probolinggo"
(rih/rih)











































