"Ya sebenarnya semua orang bisa merayakan (hari raya) sesuai dengan agama dan imannya ya. Kemarin Menteri Agama juga menyerukan soal ini," kata Rubiyatmoko usai bertemu Gubernur DIY di Kepatihan, Senin (23/12/2019).
"Maka menurut hemat saya larangan-larangan seperti itu (pelarangan perayaan natal bersama) tidak pada tempatnya terjadi di Indonesia, yang sungguh-sungguh menghayati atau menghargai kebhineka-tunggal-ikaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, terdapat larangan perayaan Natal bersama di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Larangan itu dilatarbelakangi adanya kesepakatan bersama di antara masyarakat setempat karena tidak adanya gereja di daerah tersebut.
Menurut Rubiyatmoko, pelarangan perayaan natal bersama di Kabupaten Dharmasraya perlu dikaji lebih lanjut. Dirinya tidak bisa memberikan penilaian lebih lanjut sebelum adanya kajian yang komprehensif mengenai larangan tersebut.
"Perlu dikaji soal apa yang menjadi alasan mereka, dan apa yang menjadi perjuangan mereka, ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Supaya kita tidak memberikan penilaian langsung tanpa kita melihat data-data yang konkret," pungkas dia. (ush/mbr)