"Saya dengar prosesnya (di Senat Akademik UGM) sudah selesai, kemudian rapat pleno akan dilakukan tanggal 26 (Desember 2019)," Paripurna, Kamis, (19/12/2019). "Selesai, akan disahkan," lanjutnya.
Paripurna mengakui memang pihak kampus pernah berjanji kepada mahasiswa akan mengesahkan Peraturan Rektor itu pada 13 Desember 2019 lalu. Namun karena suatu hal, akhirnya janji tersebut belum bisa ditepati kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena peraturan tersebut kemudian bisa jadi akan menjadi rujukan bagi universitas-universitas lain. Jadi kita ingin sempurna, dan demi kesempurnaan itu kita perlukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Menurut Paripurna, sebenarnya pihak rektorat sudah mengupayakan agar peraturan rektor itu segera disahkan. Oleh karenanya, rektorat telah mengirimkan drafnya ke Senat Akademik awal Desember lalu.
Oleh sebab itu, lanjut Paripurna, sebenarnya kini pengesahan rancangan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi tugas Senat Akademik UGM, bukan pihak rektorat.
"Jadi saya kira ini hanya persoalan waktu saja, dan jika di antara itu ada persoalan pelecehan seksual meskipun peraturan itu belum ada, dengan pengalaman yang dimiliki UGM sebetulnya juga bisa melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Paripurna juga mengomentari mengenai rencana aksi sejumlah mahasiswa UGM terkait mundurnya pengesahan Peraturan Rektor tersebut. Ia sudah mendengar rencana itu dan tidak mempermasalahkan demonstrasi dari mahasiswanya.
"Ya kami dengar begitu, dan saya kira itu juga hak dari mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya, ekspresinya, dan saya kira rektorat akan memberikan penjelasan sesuai dengan yang kami sampaikan tadi," terangnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini