PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.
Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, memberikan sinyal enggan memberikan rekomendasi itu. Rudy kemudian mempertanyakan kata 'rekomendasi' di dalam aturan yang tertera di nomor 13 dalam persyaratan di atas.
Rekomendasi di dalam konteks Pilkada di internal PDIP, menurut Rudy, adalah keputusan final yang diberikan ketua umum untuk menunjuk seseorang sebagai calon yang didukung partai.
Pengertian lain tentang rekomendasi, lanjutnya, adalah mendorong atau mendukung seseorang menjadi calon. Padahal para pendaftar tersebut mencalonkan diri atas kehendak sendiri, bukan atas dorongan atau dukungan dari pengurus partai tempat dia berdomisili.
"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri. Tapi saya tidak pernah menghalangi," kata Rudy, Rabu (18/12/2019).
Namun Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, memberikan jaminan lain.
Simak Video "Ambulans Pembawa Batu Dikirim atas Perintah DPC Gerindra Tasikmalaya"
Simak Video "Ambulans Pembawa Batu Dikirim atas Perintah DPC Gerindra Tasikmalaya"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini