Jika DPC Enggan Beri Rekomendasi KTA, DPD PDIP Jateng Siap Ambil Alih

Pilkada Serentak 2020

Jika DPC Enggan Beri Rekomendasi KTA, DPD PDIP Jateng Siap Ambil Alih

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 11:03 WIB
(Foto: dokumentasi)
Semarang - PDIP mempersyaratkan pendaftar Pilkada dari jalur kader harus anggota partai minimal tiga tahun yang dilengkapi rekomendasi dari pengurus partai setempat. Jika pengurus DPC setempat enggan memberikan, DPD PDIP Jateng siap menampung keinginan para pendaftar untuk memenuhi persyaratan.

PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.

Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.


Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, memberikan sinyal enggan memberikan rekomendasi itu. Rudy kemudian mempertanyakan kata 'rekomendasi' di dalam aturan yang tertera di nomor 13 dalam persyaratan di atas.

Rekomendasi di dalam konteks Pilkada di internal PDIP, menurut Rudy, adalah keputusan final yang diberikan ketua umum untuk menunjuk seseorang sebagai calon yang didukung partai.

Pengertian lain tentang rekomendasi, lanjutnya, adalah mendorong atau mendukung seseorang menjadi calon. Padahal para pendaftar tersebut mencalonkan diri atas kehendak sendiri, bukan atas dorongan atau dukungan dari pengurus partai tempat dia berdomisili.

"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri. Tapi saya tidak pernah menghalangi," kata Rudy, Rabu (18/12/2019).

Namun Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, memberikan jaminan lain.

Simak Video "Ambulans Pembawa Batu Dikirim atas Perintah DPC Gerindra Tasikmalaya"


Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, menegaskan bahwa terkait harus mendapat rekomendasi dari ketua partai domisili pendaftar, bisa didapatkan dari pengurus DPD Jateng.

"Iya bisa (dari tingkat DPD)," kata Bambang.

Kini ia menjadi salah satu dari 77 orang yang mendaftar penjaringan kepala daerah untuk 21 Pilkada di Jawa Tengah pada tahun 2020 lewat DPD PDIP Jateng.


Dari jumlah tersebut, ada 9 orang yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Solo. Mereka adalah;
- Gibran Rakabuming Raka (mendaftar sebagai calon wali kota)
- Iwan Triyanto (mendaftar sebagai calon wali kota)
- Ginda Ferachtriawan (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Purwono (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Bambang Tri Antono (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Razali Ismail Ubit (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Angga Agus Saputro (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Diah Warih Anjani (mendaftar sebagai calon wakil wali kota)
- Edy Jasmanto (Ketua DPC PPP Solo/mendaftar sebagai calon wakil wali kota).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads