Melihat Lagi Kehebohan #UGMBohongLagi yang Sempat Trending

Round-Up

Melihat Lagi Kehebohan #UGMBohongLagi yang Sempat Trending

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:35 WIB
Foto: Dok Aliansi Mahasiswa UGM
Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai dibicarakan di media sosial dengan #UGMBohongLagi hingga puncaki trending topic Twitter kemarin. Begini ulasan lengkap terkait tagar tersebut?

Tagar ini diangkat oleh Aliansi Mahasiswa UGM terkait protes mereka terhadap UGM soal pengesahan rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Humas Aliansi Mahasiswa UGM, M Atiatul Muqtadir menjelaskan bahwa kampus telah berjanji akan mengesahkan peraturan itu pada 13 Desember 2019. Namun hingga kemarin aturan tersebut belum juga disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tagar ini sudah diangkat sebelum tanggal 13 Desember. Ini hasil konsolidasi teman-teman Aliansi Mahasiswa UGM yang sepakat untuk aksi di media, media sosial, karena tak kunjung direspons pihak kampus," ujar Fathur saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12).

Fathur mengungkap mereka juga sempat mengusung #rektoratbohonglagi, hingga akhirnya diubah menjadi #UGMBohongLagi.

Namun, hingga saat ini, UGM belum memberi respons terkait progres pengesahan aturan penindakan kasus kekerasan seksual.

"Belum ada yang buka suara. Info terakhir, 9 Desember, (draf aturan) baru diserahkan ke Senat Akademik. Tapi sampai sekarang belum ada lagi informasi. Tapi intinya ini janji yang dilanggar, kalau benar-benar berkomitmen, satu bulan itu waktu yang cukup untuk UGM mengambil tindakan (pengesahan)," tegas Fathur.


Tagar ini kemudian diusung di utas yang ditulis Fathur melalui akunnya @fathuurr_ pada Selasa (17/12) dini hari.

Ada 11 cuitan Fathur yang mengusung #UGMBohongLagi, di antaranya:

"Pengesahan peraturan kekerasan seksual di UGM menempuh jalan yang panjang.
1. Berawal dari kasus kekerasan seksual yg tjd di KKN UGM, besarnya tekanan media membuat UGM mulai merespon serius kasus ini. Di akhir 2018, UGM berjanji membentuk tim penyusun draft peraturan tsb," tulis Fathur mengawali utasnya, Selasa (17/12) dini hari.

Berdasarkan utas yang ditulis Fathur, berikut ini perjalanan pergerakan mereka mengawal pengesahan Peraturan Rektor tentang PPKS:

Desember 2018
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di KKN UGM menuai sorotan publik. Pihak UGM bereaksi dan berjanji membentuk tim penyusun draf peraturan tersebut.

28 Februari 2019
Tim terbentuk, draf disusun dan mahasiswa dilibatkan dalam penyusunannya. Perwakilan mahasiswa dan LSM bertemu tim penyusun membahas draf peraturan tersebut.

29 Mei 2019
Tim penyusun menyerahkan draf peraturan kekerasan seksual ke pihak rektorat. Tak kunjung disahkan, aturan tersebut disebut tak ada kabar. Mahasiswa terus melakukan follow up lewat forum advokasi.

25 Juli 2019
Mahasiswa kembali mendesak rektorat. Dalam forum yang dihadiri perwakilan rektorat UGM, pihak UGM disebut menjanjikan akan mengesahkan peraturan tersebut pada Desember 2019. Pihak UGM tak memberikan penjelasan mengapa peraturan itu lama disahkan, selain alasan ada beberapa pasal yang harus dikoordinasikan dengan bagian di UGM.

13 November 2019
Mahasiswa merasa tak ada progres yang signifikan terkait peraturan antikekerasan seksual tersebut. Aliansi mahasiswa UGM memutuskan melaksanakan aksi bertajuk 'Menggugat Gadjah Mada' dan menyampaikan tujuh gugatan ke rektorat UGM.

Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah segera mengesahkan peraturan penanganan kekerasan seksual di UGM. Pada aksi tersebut di hadapan mahasiswa, pihak rektorat UGM berjanji akan mengesahkan selambat-lambatnya pada 13 Desember 2019.

13 Desember 2019
Peraturan yang ditunggu mahasiswa tak kunjung disahkan. Dari info yang diterima mahasiswa, peraturan baru berada di Senat Akademik, Senin (9/12). Rektorat pun beralasan peraturan tersebut harus menunggu sidang pleno Senat Akademik yang dilaksanakan 1 bulan sekali. Mahasiswa pun berkonsolidasi dan menyepakati untuk melakukan aksi yang lebih masif.

16 Desember 2019
Tagar #UGMBohongLagi disuarakan di Twitter dan menjadi trending topic hingga Selasa (17/12).

Diwawancara terpisah, Rektor UGM, Prof Panut Mulyono mengatakan bahwa penyusunan isi peraturan itu sudah final.


"Tinggal menunggu rapat pleno (Senat Akademik) saja untuk disahkan," kata Panut saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).

Panut menuturkan draf tentang pencegahan dan penanganan tersebut telah dibahas oleh Senat Akademik dan pihak rektorat. Hanya, saat ini draf itu sedang dalam tahap perbaikan.

"Draf final itu sekarang tinggal menunggu pleno Senat Akademik karena bulan Desember ini pleno Senat Akademik-nya itu tidak ada, berhubung banyaknya agenda kaitan di Dies, maka (kemungkinan disahkan) Januari, pertengahan Januari," tutur Panut.

Menurutnya, tidak ada masalah dalam pembahasan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu. Hanya, aturan rektor itu harus disahkan lewat rapat pleno Senat Akademik.

Panut menuturkan, jika aturan tersebut dirasa mendesak untuk disahkan, dia akan mengusulkan ke Senat Akademik untuk mempercepat rapat pleno di Desember ini. Namun, Panut sendiri pesimistis itu bakal terealisasi. Dia menjamin peraturan tersebut bisa disahkan pada Januari 2020.

"Minggu depan sudah banyak tanggal merah, begitu, untuk rapat pleno khusus juga mungkin sulit. Ya nanti harapannya yang Januari saja yang dipercepat tanggalnya atau seperti apalah, pertengahan Januari paling lambat (selesai)," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads