Nasib Pria di Bantul Ditikam Tetangga yang Ingin Menikahi Istrinya

Round-Up

Nasib Pria di Bantul Ditikam Tetangga yang Ingin Menikahi Istrinya

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 07:57 WIB
Ilustrasi penusukan. (Foto: iStock)
Bantul - Winarta (46), warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul ditikam oleh tetangga desanya, Masrin Putra (28). Polisi berhasil menangkap pelaku warga Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul itu.

"Tersangka ditangkap kemarin sore di tempat kerjanya dekat kantor Kecamatan Banguntapan," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan penusukan terhadap korban karena motif asmara. Di mana pelaku ternyata menyukai istri korban dan ingin menjadikannya istri kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Masrin sakit hati karena istri korban menolak dimadu olehnya. Guna melampiaskan kekesalannya, pelaku mendatangi dan menusuk korban di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Banguntapan, Jumat (13/12) lalu.


"Jadi motifnya asmara, dia (Masrin) suka sama istri korban dan mau dimadu. Karena (istri korban) tidak mau (dimadu) terus mengancam suaminya. Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," jelas Suhadi.

Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri mengendarai motor jenis bebek. Sedangkan korban dilarikan ke RSPAU dr. S. Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.

"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor digunakan tersangka saat mendatangi korban, dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," ungkap Suhadi.

"Untuk BB (barang bukti) pisau masih dalam pencarian, karena pisau yang digunakan sudah dibuang tersangka," imbuh Suhadi.


Pria di Bantul Ini Ditikam Tetangga Desa yang Ingin Madu IstrinyaBarang bukti yang dibakar pelaku. (Foto: Dok. Polsek Banguntapan, Bantul)

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Suhadi. (rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads