Syarat 3 Tahun Jadi Kader Hambat Gibran? PDIP: Keputusan di Bu Mega

Pilkada Solo

Syarat 3 Tahun Jadi Kader Hambat Gibran? PDIP: Keputusan di Bu Mega

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 19:02 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Yogyakarta - DPP PDIP mengatakan aturan soal maju jadi calon kepala daerah harus ber-KTA minimal selama tiga tahun berturut-turut tidak kaku. Sebab, keputusan politik berskala nasional berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Keputusan Pilkada itu memakai pertimbangan politik, bukan pertimbangan administrasi. Hal-hal khusus berdampak nasional, seperti juga keputusan menentukan calon dalam pilkada, adalah hak prerogatif Ketua Umum, ada di tangan Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu yang juga merangkap Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto, kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).

"Hak pregrogatif ketua umum itu bisa untuk keputusan terkait eksternal maupun internal partai," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bambang pun tak mempermasalahkan soal keanggotaan Gibran Rakabuming Raka yang baru hitungan bulan. Apalagi nantinya keputusannya bakal dirumuskan di tingkat DPP.

"Itu hal yang sifatnya administrasi saja. Nanti kita beri catatan. Misalnya disebutkan bahwa KTA (Kartu Tanda Anggota) yang bersangkutan baru tercatat dikeluarkan pada tanggal sekian. Semua nggak ada yang dimanipulasi kan. Semua bisa dengan catatan, toh nanti semua itu dirumuskan di DPP. Keputusan ada di Ibu Ketua Umum," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, ada dua aturan dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai yang jadi sorotan. Di antaranya harus menjadi kader minimal tiga tahun berturut-turut dan menyertakan rekomendasi pengurus partai tempatnya berdomisili.

Seperti diketahui, anak ranting hingga seluruh Pengurus Anak Cabang di bawah DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasangan calon dalam Pilwalkot Solo, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Nama pasangan tersebut sudah diserahkan oleh Rudy ke DPP.


Ini berarti DPC Surakarta tidak memberikan rekomendasi maju Pilwalkot Solo ke Gibran. Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo sempat menyinggung soal kader PDIP Solo yang mendaftar via DPD PDIP Jateng.

"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri (ke DPD PDIP Jateng). Tapi saya tidak pernah menghalangi," ujar Rudy.


Tonton juga Direktur Eksekutif Median: Gibran Dipilih Karena Muda dan Anak Jokowi :

[Gambas:Video 20detik]

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads