Damai Pemobil Mewah Ugal-ugalan Vs Sopir Travel di Sleman

Round-Up

Damai Pemobil Mewah Ugal-ugalan Vs Sopir Travel di Sleman

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Des 2019 22:14 WIB
Tangkapan layar foto mobil mewah yang disebut ugal-ugalan di Prambanan, Sleman. Foto: Dok: Akun Facebook Hunggul/Istimewa.
Yogyakarta - Video pengendara mobil mewah yang disebut ugal-ugalan dan cekcok dengan sopir travel di Sleman viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Kini kedua belah pihak telah berdamai dan meneken surat kesepakatan.

Sopir travel, Hunggul Budi Prihono menceritakan cekcok dirinya dengan pemobil mewah yang menyalip dan memotong jalan ke kanan. Belakangan tak terima didim, pengendara mobil lalu menggedor-gedor mobil yang dikendarai Hunggul, dan mengempiskan ban mobil yang dikendarainya.

"Jadi ini sudah clear, memang (Juniarto) mengakui bahwa kemarin salah, terus memang Mas John-nya (Juniarto) khilaf karena kemarin emosi," kata Hunggul saat dihubungi detikcom via telepon, Sabtu (14/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan antara kedua belah pihak itu terjadi pada Kamis (12/12). Proses mediasi ini dihadiri Juniarto seorang diri, dan ditengahi PIC Day Trans Yogyakarta, Tatang serta dua orang dari pihak manajemen. Kasus ini pun akhirnya selesai secara kekeluargaan.

"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan kok, sudah (damai). (Juniarto) Sempat nulis surat pernyataan, intinya bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena kan dia sudah jera, gitu," tutur Hunggul.


Lalu apa isi surat pernyataan yang diteken oleh Juniarto, Hunggul dan seorang saksi?

Foto surat pernyataan itu beredar di media sosial dan grup percakapan. detikcom meminta konfirmasi kepada Hunggul soal surat tersebut.

"Iya (suratnya) benar," kata Hunggul melalui pesan singkat, Sabtu (14/12).


Tampak dalam foto tersebut, secarik surat yang ditulis tangan bertinta biru dan bermaterai. Berikut ini sebagian dari isi surat tersebut:

"Dengan ini saya mengakui bahwa saya telah melakukan kesalahan yang di mana apa yang saya lakukan telah merugikan org lain terkusus dengan Bpk. Hunggul Budi Prihono," tulis Juniarto dalam surat pernyataannya seperti dikutip detikcom, Sabtu (14/12/2019).

Dalam surat pernyataan itu, Juniarto meminta maaf atas ketidaksopanannya di jalan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jogja atas perbuatannya itu. Juniarto juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Saya meminta maaf juga kepada pengguna jalan yang telah saya rugikan atas ketidaksopanan saya di jalan. Dan juga saya meminta maaf kepada seluruh warga Yogja atas apa yang telah saya lakukan," ujar Juniarto.
Berikut isi lengkap surat pernyataan tersebut:

Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini
Nama: KRT Juniarto P
Kelamin: Pria
Usia: 43 tahun

Dengan ini saya mengakui bahwa saya telah melakukan kesalahan yang di mana apa yg saya lakukan telah merugikan org lain terkusus dgn Bpk. Hunggul Budi Prihono.

Dan saya meminta maaf juga kpd pengguna jalan yang telah saya rugikan atas ketidaksopanan saya di jalan. dan juga saya meminta maaf kepada seluruh warga Yogja atas apa yg telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan apabila di kemudian hari diketemukan kelalaian yg serupa saya siap utk diproses dgn jalur hukum.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dlm keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dan bersedia mengganti rugi dlm bentuk materi dan non materi atas apa yg saya lakukan (lensa kacamata lecet). Dan di kemudian hari tidak akan ada tuntutan apapun dari kedua belah pihak.

Yogyakarta, 12 Des 2019.
Yg bertanda tangan di bawah ini
KRT Juniarto (bermaterai)
Hunggul Budi Prihono
Tatang Setya
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads