Kepada detikcom, Sekretaris DPRD DIY Haryanta membenarkan adanya pelarangan tersebut. Pegawainya dilarang jajan di angkringan yang berada di sekitar kompleks kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
"Iya, itu perintah dari saya, imbauan lisan dari saya kepada jajaran pegawai di lingkungan Setwan DPRD DIY. Dilarang jajan, makan di angkringan sekitar kantor, di depan, samping, belakang kantor," kata Haryanta saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryanto menjelaskan, imbauan itu baru berlaku Senin (9/2) dan disampaikannya saat apel pegawai. Ia menyampaikan apa alasan pelarangan bagi anak buahnya itu untuk tidak jajan di angkringan.
"Karena bisa menganggu performa, jajan nongkrong di angkringan, warung koboi. Makan di situ (angkringan), ngopi di situ. Karena kesannya tidak baik, pakai seragam nongkrong di angkringan," ujarnya.
Namun, kata Haryanta, pelarangan itu sebatas saat jam kerja saja. Meskipun ketika sang pegawai sedang tidak ada pekerjaan di dalam kantor, tetap dilarang jajan atau nongkrong di angkringan.
"Ini khusus jam kantor, kalau mau jajan, beli makan, boleh, tapi dibungkus dibawa masuk ke kantor. Makan di kantor," ucapnya.
"Apalagi di kantor ada kantin," sambungnya.
Ia pun menyinggung sanksi bagi pegawai yang melanggar.
"Ada sanksi, karena saya melihat moral dan etika," imbuhnya tanpa menyebutkan apa bentuk sanksi yang dimaksud.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini