2 Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Bui

2 Pembunuh Anggota DPRD Sragen Divonis 15 dan 10 Tahun Bui

Aris Arianto - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 18:17 WIB
Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin. (Aris Arianto/detikcom)
Sragen - Terdakwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen Sugimin divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Nurhayati (41) dan Nurwanto (42).

"Memutuskan bersalah terhadap terdakwa Nurhayati dengan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim Dwiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (12/12/2019).

Nurhayati dinyatakan terbukti bersalah membunuh Sugimin, yang juga caleg Partai Golkar. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman serupa dikenakan pada terdakwa Nurwanto, yang terbukti bersalah ikut membantu perbuatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Memutus bersalah terdakwa Nurwanto dengan pidana penjara 10 tahun penjara dipotong masa tahanan," ucapnya.

Setelah mendengarkan putusan hakim dalam sidang terpisah, keduanya berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menerima semua keputusan hakim. Dalam kasus itu, Nurhayati didampingi penasihat hukum Edi Susanto, sedangkan Nurwanto didampingi Suryanto dan Andreas Ganis Wibowo.



Bukan hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap sama, menerima keputusan majelis hakim. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Nurhayati dengan pidana 16 tahun penjara dan Nurwanto pidana 12 tahun penjara.


Hal yang meringankan Nurhayati adalah belum pernah dihukum, menyatakan menyesali perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Nurhayati memiliki satu anak berusia 9 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang.

Untuk diketahui, Sugimin beralamat di Karangnongko Masaran, Sragen. Sedangkan Nurhayati, yang merupakan magister pertanian dan masih menempuh pendidikan S3 di UNS Solo, adalah warga Lingkungan Kaloran RT 1 RW 6, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

Sugimin ditemukan tewas di Wonogiri sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa (16/4) dini hari. Pembunuhan itu dilakukan terdakwa karena sakit hati ditekan dan diancam oleh Sugimin untuk memberinya uang. Total ada empat kapsul racun tikus yang diberikan kepada Sugimin dalam tiga waktu berbeda.
Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads