"Nurwanto ikut membuat atau meracik racun yang dimasukkan dalam obat diare (yang diberikan ke Sugimin)," ujar Bagyo saat berbincang dengan detikcom seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/8/2019).
Selain anggota DPRD Sragen, Sugimin merupakan caleg dari Partai Golkar. Sebelumnya, Bagyo menjelaskan Nurhayati didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan menyusun eksepsi untuk minggu depan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Saiman. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini