Pasutri Bunuh Anggota DPRD Sragen, Jaksa: Suami yang Racik Racun

Pasutri Bunuh Anggota DPRD Sragen, Jaksa: Suami yang Racik Racun

Aris Arianto - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 17:04 WIB
Sidang kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen sekaligus caleg Golkar, Sugimin. (Aris Arianto/detikcom)
Sragen - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin, oleh pasangan suami-istri Nurhayati dan Nurwanto digelar hari ini. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Bagyo Mulyono menjelaskan peran Nurwanto dalam pembunuhan Sugimin.

"Nurwanto ikut membuat atau meracik racun yang dimasukkan dalam obat diare (yang diberikan ke Sugimin)," ujar Bagyo saat berbincang dengan detikcom seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/8/2019).


Selain anggota DPRD Sragen, Sugimin merupakan caleg dari Partai Golkar. Sebelumnya, Bagyo menjelaskan Nurhayati didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Nurwanto didakwa pasal yang sama dengan dakwaan pertama primer Nurhayati, ditambah dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-1, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-1. Seusai sidang, Bagyo mengatakan status Nurhayati kini nonaktif sebagai dosen dari kampus di Kediri, Jawa Timur.


Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

"Kami akan menyusun eksepsi untuk minggu depan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Saiman. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads