Hakim ketua Sulistyono mengatakan Akhmad Shofian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Shofian selama 2 tahun 2 bulan penjara," kata Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Suap kepada Bupati Kudus diberikan oleh terdakwa melalui Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto dan ajudannya Uka Wisnu Sejati. Jumlahnya Rp 750 juta, yang diberikan secara bertahap.
Suap tersebut dimaksudkan agar Bupati mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat istrinya, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus.
Tonton juga video KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta:
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini