Permohonan itu dituangkan tertulis dan diserahkan oleh kuasa hukum Tamzil kepada hakim ketua, Sulistyono. Permohonan itu terkait kondisi kesehatan dan ditambahkan oleh Tamzil kalau dirinya butuh vitamin D.
"Faktor kesehatan, kami tidak kena sinar matahari langsung, kesehatan menurun, kurang vitamin D, sebelum masuk juga dijelaskan kami kurang vitamin D," kata Tamzil, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamzil berharap dirinya dipindah ke sel tahanan Lapas Kedungpane Semarang karena ada ruang terbuka dan memungkinkan bisa mendapat vitamin D dan olahraga.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Helmy Syarif, kepada hakim menyatakan tidak bisa menerima permintaan terdakwa karena di Lapas Kedungpane ada saksi-saksi terkait kasus suap yang menjerat Tamzil.
"Mengingat permintaan terdakwa, di sana ada saksi yang berkaitan dengan terdakwa," kata Helmy.
Dalam sidang, pihak terdakwa juga meminta hakim membuka blokir kendaraan yang terkait kasus itu. Pihak jaksa masih akan meneliti soal pemblokiran itu. Hakim menyebut akan mempertimbangkan permohonan terdakwa.
Untuk diketahui, Tamzil didakwa menerima suap Rp 750 juta dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyebut Tamzil menerima gratifikasi senilai Rp 2,57 miliar yang diterima dari 8 orang dengan besaran yang berbeda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini