"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menyewa mobil kepada korban dengan dalih akan disewakan kepada instansi pemerintah atau pihak swasta. Alasan dia membuat korban percaya dan mau menyerahkan mobilnya," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Jalan KS Tubun, Slawi, Tegal, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019).
Sedikitnya ada 14 mobil yang dikuasai dan digadaikan Novel kepada pihak lain. Dia ditangkap unit I dan Opsnal Satreskrim Poles Tegal di depan Masjid Baitul Mutaqin, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (3/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Novel terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tonton juga Kecelakaan Beruntun, Tiang Beton Tembus hingga Belakang Mobil :
(ams/ams)