"Saya sendirian, saya siram biasa terus saya bakar," ujar SM kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (5/12/2019).
Selain itu, SM mengaku memantau korbannya lebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang mengalami luka bakar hingga 70 persen. Dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kota Rembang mengalami luka bakar 40 persen.
SM mengaku mengincar korban Sukarno karena sakit hati istrinya kerap diganggu. Ketika kejadian, Sukarno sedang bersebelahan dengan korban Agus sehingga ikut menjadi korban pembakaran.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut SM terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kena Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dolly kepada wartawan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini