"Identitas pelaku SM, warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kita lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya," jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/19).
Dolly memastikan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno," terangnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11).
Dua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kota Rembang mengalami luka bakar parah. Sukarno mengalami luka bakar 70 persen, sedangkan Ivan 40 persen. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini