Dia adalah Kunardi, Kepala Desa Sambong Kecamatan Sedan, Rembang. Namun saat ini ia sedang dalam posisi nonaktif jabatan karena hendak pelantikan Kepala Desa baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanto menjelaskan, Kunardi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana yang selayaknya untuk penerima bantuan tapi justru dikuasai secara pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leo menjelaskan, atas kasus itu tersangka Kunardi meraup uang hingga senilai Rp 130 juta. Yakni uang yang dialokasikan untuk rehabilitasi RTLH terhadap 13 unit rumah, masing-masing Rp 10 juta.
"Total dia senilai Rp 130 juta, itu untuk 13 unit rumah, satu rumahnya 10 juta pada tahun anggaran 2018 kemarin," terangnya.
Sementara Winardi, bendahara Desa Sambong saat ditemui di kantornya, membenarkan adanya penahanan terhadap Kunardi.
"Pak Kunardi habis periode jabatan Kadesnya besok tanggal 5 Desember 2019. Per hari ini sih tadi tidak ngantor, infonya ditahan Kejaksaan Negeri soal kasus korupsi RTLH. Kebetulan Pilkades kemarin tidak terpilih lagi, besok dilantik Kades baru," jelasnya.
Kunardi saat ini menyandang status sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Rembang. Ia ditengarai melanggar Pasal 2 juncto 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun sampai seumur hidup.
Halaman 2 dari 2