"Kami kelompok tani mengambil sikap. Kami keberatan dan menolak," kata Ketua Kelompok Tani Hamparan Ngudi Mulyo Desa Sukorini, Ngatiran, kepada detikcom saat ditemui di lahannya, Rabu (4/12/2019).
Diceritakan Ngatiran, sekitar 2 bulan lalu sebagian warga mendapatkan sosialisasi akan ada kegiatan penataan lahan. Disebutkan lahan di sisi selatan alur Sungai Woro akan dibersihkan batu cadasnya agar layak ditanami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah dicermati, lanjutnya, pihaknya menduga bukan penataan lahan. Sebab kedalaman yang akan dikeruk alat berat 15 meter. Dengan kedalaman 15 meter, petani dan warga khawatir akan mempengaruhi air sawah dan sumur warga. Padahal di sisi selatan lokasi ada 26 hektare lahan pertanian masyarakat.
Pertanian padi dan sayur bagi warga Desa Sukorini merupakan mata pencaharian utama. Jika daerah tangkapan airnya hilang dan air tidak ada maka pertanian bisa mati.
Ditambahkannya, matinya pertanian akan mematikan penghasilan ratusan petani. Dalam jangka panjang bisa membuat masyarakat miskin sehingga rencana itu ditolak.
"Untuk itu kami menolak. Apapun alasannya kami menolak," tambah Ngatiran.
Pengurus Poktan Ngudi Mulyo, Aswan, menegaskan apapun dalih yang disampaikan, petani tetap menolak. Penolakan sudah disampaikan ke Pemkab Klaten.
Sementara lahan yang akan dikeruk itu diketahui berstatus hak milik warga di tepi Sungai Woro. Meskipun hak milik tetapi jika dikeruk maka wilayah tangkapan air dikhawatirkan bisa hilang dan berdampak kepada warga sekitar.
"Surat pernyataan penolakan warga sudah dikirimkan ke pemerintah desa dan kabupaten. Sesuai surat kami menolak," ungkap Aswan.
Sebagai ekspresi penolakan warga memasang sekitar 40 poster dan spanduk. Poster dipasang di sepanjang jalan sekitar calon lokasi pengerukan.
Pantauan detikcom di lokasi, puluhan poster di pasang di pohon sepanjang jalan desa. Ada yang di gapura desa, jalan dan pohon.
![]() |
Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Sukorini, Sunarto, membenarkan ada ajuan surat izin pengerukan yang masuk. Yang memasukkan rencana izin ada 40 warga lokal pemilik tanah.
"Yang mengajukan surat 40 orang. Kami tanda tangan untuk pengurusan izin lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, selaku wakil pemerintah di desa, Pemdes tidak bisa menolak ajuan perizinan warga itu. Soal nantinya diizinkan Pemkab Klaten atau bisa juga Pemprov Jawa Tengah itu sepenuhnya bukan lagi kewenangan desa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini