"Alasannya nanggung.... Ya itu alasan dari pihak driver," kata Mega kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), jelas Mega, sopir Trans Jogja memang terbukti menerobos lampu merah di simpang empat UPN, Sleman. Kendati salah, sopir itu tetap memacu kendaraan yang dikemudikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mega tak menjelaskan secara detail maksud alasan 'nanggung' yang disampaikan sopir kepada penyidik kepolisian. Sementara itu, setelah menabrak pemotor, si sopir memutuskan tidak berhenti dan tetap melaju ke arah timur.
"Dia (tetap mengemudikan bus ke arah timur) meminta tolong kepada (polisi) untuk melaporkan, meminta tolong untuk penanganannya, meminta tolong untuk melaporkan di Polsek Depok Timur, seperti itu," jelasnya.
"Karena memang dia (sopir Trans Jogja) waktu itu berhenti (di kantor polisi), kemudian naik ke atas Polsek (Depok Timur) melaporkan kejadian yang dialaminya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, bus Trans Jogja menabrak pemotor hingga tewas di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11). Sang sopir yang terbukti menerobos traffic light telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dan telah dipecat PT AMI.
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini