"Dari hasil pemeriksaan, sopir (Arif) mengakui menerobos lampu merah," ujar Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).
Alasan Arif menerobos APILL di simpang empat UPN Yogyakarta juga masih didalami polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (27/11) malam. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengatakan polisi memeriksa sopir dan kondektur bus Trans Jogja untuk mengungkap kasus ini.
"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega, Kamis (28/11).
Merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yakni mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini