Bagaimana respons Menko Polhukam Mahfud Md mengenai tagar itu?
"Kan (izin ormas FPI) belum diperpanjang... Itu kan suara-suara di medsos, nanti kita lihat saja perkembangannya lah," ujar Mahfud kepada wartawan di Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Sleman, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menag Fachrul Razi: FPI Beda dengan HTI |
Eks Ketua MK ini menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak warga negara dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tetapi juga ada aturan-aturan hukum yang itu dilandaskan pada ideologi negara. Oleh sebab itu setiap organisasi boleh (beroperasi di Indonesia), tetapi jangan melanggar ideologi negara," ungkapnya.
Baca juga: 'Love Hate Relationship' Menag-FPI |
"Ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah, apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak, itu sekarang masih di dalam penelitian," sambungnya.
Lantas Mahfud menyinggung mengenai AD/ART FPI yang disusun pada tahun 2013 silam. Menurutnya, bisa saja AD/ART FPI tersebut ada ketidaksesuaian dengan UU Ormas yang ditekan pada 2017 lalu.
"FPI dengan AD/ART tahun 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak tahun 2017 sudah ada undang-undang keormasan, kita cocokkan bersama-sama apakah sesuai dengan itu atau tidak," sebutnya.
"Kalau (AD/ART tahun 2013 dengan UU Ormas 2017) tidak (cocok) ya kita harus tegakkan aturan-aturan," pungkas guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini