"Jadi, berdasarkan hasil autopsi yang terakhir, ada trauma tumpul di daerah ulu hati yang menekan rusuk 6 dan 7, sehingga menekan paru-paru. Tekanan pada paru ini berefek pada berhentinya suplai udara ke jantung hingga akhirnya korban meninggal," ujar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui wartawan di sela kegiatan di KPPN Sragen, Kamis (28/11/2019).
Kepada petugas, lanjut Yimmy, senior korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka, F (16), sempat berkilah dengan menyebut bahwa tendangannya dilepaskan ke arah sabuk korban. Namun hal itu berbeda dengan hasil visum yang menyatakan adanya trauma di daerah ulu hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Latihan Silat Berujung Maut di Sragen |
"Kalau alasannya tendang sabuk, ternyata kan kekuatannya berbeda. Yang pasti ada trauma di daerah ulu hati yang menekan rusuk. Tapi memang tidak sampai mematahkan rusuk," terang Yimmy.
Setelah menetapkan F sebagai tersangka, polisi kemudian melakukan penahanan karena kasus ini ditangani dengan sistem peradilan anak. Masa penahanan tersangka dibatasi hanya 15 hari seusai penetapan.
"Jadi kemarin pertimbangan penyidik, karena waktu kita dibatasi, sedangkan tersangka rumahnya jauh, untuk memudahkan penyidikan, akhirnya kami lakukan penahanan. Itu pun penahanannya dipisah dengan yang lain sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," terang Yimmy.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu 15 hari ke depan, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diberitakan, MAM (13), siswa perguruan silat PSHT Pusat Madiun, diketahui tewas setelah berlatih silat. Korban tak sadarkan diri setelah menerima tendangan di bagian perut dari seniornya, F (16). Sempat menjalani perawatan pacu jantung di RS Yakssi Gemolong, korban akhirnya dinyatakan meninggal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini