"Jokowi harus menjelaskan secara detail apa alasannya memberikan grasi kepada Annas Maamun," jelas Zaen, sapaan akrab Zaenur Rohman, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/11/2019).
Zaen membenarkan pemberian grasi kepada seorang terpidana adalah kewenangan presiden. Namun presiden tetap harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai keputusannya dalam memberikan grasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut saya alasan kesehatan ini juga alasan yang sudah diberikan pengaturan dan ada solusinya, begitu, bukan dengan diberi grasi," sambungnya.
Sementara itu, terkait alasan terpidana itu telah berusia lanjut sehingga memperoleh grasi dari Presiden, Zaen menganggap alasan itu juga tidak kuat. Sebab, terpidana yang berusia lanjut jumlahnya sangat banyak dan tidak semuanya memperoleh grasi.
"Kedua, misalnya alasan sudah usia lanjut. Ya memang warga binaan, narapidana di lembaga pemasyarakatan banyak sekali yang berusia lanjut dan itu juga tidak diberikan grasi. Karena grasi jarang sekali diberikan oleh Presiden," ungkapnya.
"Sehingga menurut saya, alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan Presiden itu tidak cukup bisa meyakinkan publik bahwa memang grasi itu harus diberikan," lanjutnya.
Menurut Zaen, jika Presiden Jokowi tidak bersedia memberikan penjelasan secara detail, akan muncul persepsi liar di publik. Untuk menghindari hal itu, Presiden harus memberikan penjelasan yang serasional mungkin kepada masyarakat.
"Tanpa adanya penjelasan yang cukup dan beralasan dari Presiden, masyarakat bisa menduga-duga seperti itu, misalnya ada alasan politik atau ada alasan-alasan yang lain. Menurut saya, satu-satunya cara adalah Presiden menjelaskan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dengan grasi dari Presiden Jokowi, mantan Gubernur Riau ini akan bebas tahun depan.
Annas awalnya berurusan dengan KPK setelah terjaring OTT pada akhir September 2014. Dia menjadi tersangka karena dugaan terlibat dalam transaksi haram di balik pengurusan alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas pada akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dijatuhkan majelis hakim untuk Annas.
Namun saat vonis pada pengadilan tingkat pertama itu hanya nomor 1 dan nomor 2 yang dinyatakan majelis hakim terbukti. Sedangkan nomor 3 dinyatakan tidak terbukti. Belakangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dakwaan nomor tiga itu dinyatakan terbukti. Selain itu, hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun |
Namun grasi Jokowi saat ini meringankan hukuman Annas menjadi 6 tahun.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM) menjelaskan bahwa saat ini Annas masih menghuni selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade.
Ade menyebut keputusan Jokowi memberi Annas grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019.
Menurut Ade, Annas mengajukan permohonan grasi itu dengan alasan kepentingan kemanusiaan. Usia Annas saat ini 78 tahun dan menderita sejumlah penyakit.
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dyspepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.
Namun soal pemberian grasi, Ade mengaku akan memberi rinciannya nanti.
"Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya," imbuhnya.
Simak Video "KPK Kaget Jokowi Beri Grasi pada Koruptor Annas Maamun"
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini