Pemkab Klaten Tanggung Pengobatan Korban Tawon Vespa, Ini Syaratnya

Pemkab Klaten Tanggung Pengobatan Korban Tawon Vespa, Ini Syaratnya

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 12:51 WIB
Gambar tawon Vespa affinis saat sosialisasi di RSPD Klaten, Jumat (22/11/2019). (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten - Pemkab Klaten akan membiayai pengobatan korban sengatan tawon Vespa affinis atau tawon ndhas. Namun tidak semua bisa dibiayai Pemkab karena ada sejumlah syarat.

"Bagi yang tidak mempunyai BPJS dan itu warga miskin (akan dibantu Pemkab). Kalau yang memiliki BPJS, ya harus dipakai (klaim BPJS)," kata Kepala Dinas Kesehatan Klaten Cahyono Widodo kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).


Cahyono mengatakan warga yang memiliki BPJS tidak akan ditanggung. Sebab, premi BPJS sudah dibayar pemerintah atau pribadi dan sudah seharusnya digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dana yang akan digunakan untuk pembiayaan sengatan tawon akan diambilkan dari pos pembiayaan kejadian luar biasa di dinas. Pos pembiayaan itu selama ini untuk menangani pembiayaan pengemis, gelandangan, dan orang tidak dikenal (PGOT).


Penanganan tawon, tambah Cahyono, terus berjalan, baik berupa sosialisasi maupun pencegahan dampak penanganan di rumah sakit.

"Sebenarnya sejak 2016 kami sudah sosialisasi. Pekan lalu juga sosialisasi lagi," imbuhnya.

Penatalaksanaan di puskesmas maupun rumah sakit pun sudah siap. Apabila sengatan hanya lokal, cukup diperiksakan. Namun, jika racun sudah mengenai jaringan sistem tubuh, korban harus ditangani intensif.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Klaten Anggit Budiarto mengatakan anggaran pos penangan kejadian luar biasa besarnya sekitar Rp 200 juta. Pos anggaran itu setiap tahun dianggarkan.

"Setiap tahun ada sekitar Rp 200 juta. Biasanya digunakan membiayai PGOT," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads