"Bagi yang tidak mempunyai BPJS dan itu warga miskin (akan dibantu Pemkab). Kalau yang memiliki BPJS, ya harus dipakai (klaim BPJS)," kata Kepala Dinas Kesehatan Klaten Cahyono Widodo kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).
Cahyono mengatakan warga yang memiliki BPJS tidak akan ditanggung. Sebab, premi BPJS sudah dibayar pemerintah atau pribadi dan sudah seharusnya digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan tawon, tambah Cahyono, terus berjalan, baik berupa sosialisasi maupun pencegahan dampak penanganan di rumah sakit.
"Sebenarnya sejak 2016 kami sudah sosialisasi. Pekan lalu juga sosialisasi lagi," imbuhnya.
Penatalaksanaan di puskesmas maupun rumah sakit pun sudah siap. Apabila sengatan hanya lokal, cukup diperiksakan. Namun, jika racun sudah mengenai jaringan sistem tubuh, korban harus ditangani intensif.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Klaten Anggit Budiarto mengatakan anggaran pos penangan kejadian luar biasa besarnya sekitar Rp 200 juta. Pos anggaran itu setiap tahun dianggarkan.
"Setiap tahun ada sekitar Rp 200 juta. Biasanya digunakan membiayai PGOT," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2











































