Lagi-lagi, Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Semarang

Lagi-lagi, Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 15:38 WIB
Rokok ilegal yang diamankan di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Sebanyak 2.624.000 batang rokok ilegal diamankan di Semarang. Rokok senilai Rp 1,8 miliar itu disita dari truk yang hendak mendistribusikannya ke Sumatera.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC) Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ada informasi pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Setelah tim intelijen menelusuri, dibentuk tim bersama KPPBC Semarang yang di-backup Pomdam IV Diponegoro.

"Penindakan pertama dilakukan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel pada 21 November 2019 pukul 07.30 WIB di Pintu Masuk Tol Muktiharjo, Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang," kata Gatot lewat siaran persnya, Senin (25/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari penindakan itu, diamankan 208 ribu batang rokok jenis SKM merek Maxx One dan 576.000 batang rokok jenis SKM merek L.4 BOLD. Modusnya dengan kertas biasa ditempel seolah sebagai pita cukai.

"Hasil pengembangan dari penindakan pertama, petugas berhasil melakukan penindakan kedua secara dramatis dan pelaku sempat melajukan kendaraannya hingga masuk tol," ujarnya.

Penindakan kedua terjadi keesokan harinya, 22 November 2019, di Jalan Tol Tanjung Emas-Gayamsari, Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Kali ini barang bukti yang diamankan adalah 1.840.000 batang rokok jenis SKM merek LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD.

"Modus pelanggarannya adalah rokok polos tanpa cukai," katanya.

Ia menjelaskan ada dua terperiksa yang diamankan, yaitu sopir truk berinisial ZAS dan AJP. Menurut Gatot, saat ini pendalaman masih dilakukan untuk mencari pemiliknya.


"Saat ini masih dilakukan penelitian mendalam guna mengetahui pemilik rokok sebenarnya," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menambahkan total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.624.000 batang

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.876.160.000. Total potensi kerugian negara Rp 1.238.698.560," kata Tri.

Ia menjelaskan, dalam periode Januari hingga 24 November 2019, kolaborasi Bea-Cukai di wilayah Jateng-DIY berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 58.771.327 batang.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp 41.564.303.405 dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.617.949.873," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads