Rencananya, pilkades serentak secara elektronik ini akan dilaksanakan di 108 desa. Namun hingga mendekati pelaksanaan, Pemkab Brebes akhirnya membatalkannya. Salah satunya karena soal pengadaan perangkat komputer.
"Keputusan pembatalan Pilkades dengan cara e-voting tersebut diambil setelah digelar rapat bersama oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti, bersama sejumlah pejabat terkait menyusul ketidaksiapan alat e-voting," ujar Plt Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, Jumat (23/11/2019) petang.
Untuk memastikan kesiapan peralatan SID yang tengah dalam proses pengadaan tersebut, pihaknya telah mengecek langsung ke perusahaan pembuat alat tersebut di Jakarta.Hasilnya, peralatan yang diperlukan ini belum siap sepenuhnya.