Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 19:21 WIB
Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) minta pejabat publik di DIY setop penggunaan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia, Jumat (22/11/2019). Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Kelompok yang menamakan diri Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) meminta para pejabat publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop penggunaan istilah Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia.

"Meminta para pejabat negara, khususnya Pemprov DIY agar menghormati dan taat pada konstitusi NKRI sebagaimana sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi," kata Ketua Granad, Willie Sebastian, Jumat (22/11/2019).

Hal itu disampaikan Willie kepada wartawan di Banyu Mili Resto, Sleman, DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Willie menegaskan, di dalam konstitusi NKRI tidak pernah dikenal istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi. Pemerintah sendiri juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.

Berangkat dari argumentasi itu, Willie menantang secara terbuka para pejabat Pemda dan BPN DIY serta politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang kedapatan masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia di bidang pertanahan.

"(Mereka) kami tantang secara terbuka untuk membuktikan kepribumian Anda sekalian melalui dokumen negara yaitu KTP, akta lahir, dan paspor, atau silsilah serta tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid)," ujarnya.

"Jika Anda sekalian tidak mampu membuktikan kepribumian Anda sekalian, hentikan penggunaan istilah WNI nonpribumi untuk mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia," sambung Willie.


Granad, tutur Willie, siap memperkarakan pejabat negara di DIY maupun para politikus yang masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia. Sebab, katanya, penggunaan istilah WNI nonpribumi jelas-jelas mendiskriminasi.

"Kami juga meminta agar Pemprov (Pemda) DIY secara tegas untuk melaksanakan UUK (Undang-undang Keistimewaan) Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 16 huruf a tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang membuat keputusan yang isinya... (dilarang) mengeluarkan keputusan untuk mendiskriminasi sekelompok warga negara atau sekelompok masyarakat tertentu," pungkas Willie.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Felix menganggap keberadaan UU itu mendiskriminasi WNI nonpribumi sepertinya.


Sementara Roy Suryo menilai aturan WNI keturunan China atau WNI nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Menurutnya, larangan etnis China menguasai tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang dan punya tujuan khusus.

"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah. Keistimewaan DIY menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, (serta demi) keseimbangan pembangunan masa depan DIY," jelas Roy Suryo, Rabu (20/11/2019) kemarin.

Halaman 4 dari 3
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads