Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Felix menganggap keberadaan UU itu mendiskriminasi WNI nonpribumi sepertinya.
Sementara Roy Suryo menilai aturan WNI keturunan China atau WNI nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Menurutnya, larangan etnis China menguasai tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang dan punya tujuan khusus.
"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah. Keistimewaan DIY menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, (serta demi) keseimbangan pembangunan masa depan DIY," jelas Roy Suryo, Rabu (20/11/2019) kemarin.
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini