Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 19:21 WIB
Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) minta pejabat publik di DIY setop penggunaan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia, Jumat (22/11/2019). Foto: Usman Hadi/detikcom

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Felix menganggap keberadaan UU itu mendiskriminasi WNI nonpribumi sepertinya.


Sementara Roy Suryo menilai aturan WNI keturunan China atau WNI nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Menurutnya, larangan etnis China menguasai tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang dan punya tujuan khusus.

"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah. Keistimewaan DIY menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, (serta demi) keseimbangan pembangunan masa depan DIY," jelas Roy Suryo, Rabu (20/11/2019) kemarin.


(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads