Kanit PPA Satreskrim Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil penelitian dari Bapas dan Dinsos karena anak pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Nantinya ada penelitian kemasyarakatan dari Bapas terhadap anak dan laporan sosial dari pekerja Dinsos, riwayatnya (anak pelaku) seperti apa," kata Mustafa saat ditemui di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut sebagai 'anak pelaku' karena pelaku penusukan masih di bawah umur.
"Dan untuk proses (hukum) tetap kami jalankan merujuk Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan). Tapi penyidik nanti harus menunggu hasil rekomendasi dari Bapas (terkait langkah hukum selanjutnya)," jelas Kamal.
Selama proses pemeriksaan ini, polisi telah meminta keterangan kepada anak pelaku dan sejumlah saksi.
"Saksi sudah ada tiga orang, pelapor yakni kakak ipar (korban), Pak Dukuh, sama suami korban," ujar Mustafa.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya menambahkan anak pelaku tidak ditahan karena masih sekolah dan ada permohonan dari orang tua.
"Untuk anak pelaku tidak dilakukan penahanan karena ada permohonan atau penjaminan dari orang tuanya. Selain itu, statusnya (anak pelaku) masih sekolah juga," ujarnya.
Peristiwa penusukan yang dilakukan siswa laki-laki SMA negeri di Kulon Progo itu terjadi pada Rabu (20/11/2019) malam. Korban seorang guru perempuan ditusuk saat terlelap tidur di rumahnya di Bantul. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian perut dan dirawat di RSUP Sardjito.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini