"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran buat masyarakat, sehingga hukum tetap akan ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika hal itu dibiarkan, bisa memicu kasus kekerasan lainnya.
"Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali," katanya.
Untuk diketahui, YouTuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, melainkan lantaran video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi.
Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini