Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho membenarkan status Iyus saat ini sudah tersangka dan akan segera dilakukan penahanan.
"Sudah tersangka, sudah digelarkan (gelar kasus) tadi. Akan segera dilakukan penahanan," kata Nanung kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi dengan jaksa di Kejari Kendal sudah dilakukan terkait pasal yang disangkakan. Iyus dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami koordinasi dengan Kasi Pidum, pasalnya sudah tepat, Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta," jelasnya.
Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya, namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.
"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," imbuh Nanung.
Untuk diketahui, YouTuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, melainkan lantaran video yang memperlihatkan dirinya menghajar kakek sendiri yang mengasuhnya sejak kecil, Wasidi (65).
Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.
Parah! Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi:
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini