"Keluarga belum menerima informasi apa pun dari pihak berwenang. Kami juga nggak bisa memberikan info apa pun," kata perwakilan keluarga NA, Wahyu.
Wahyu mengatakan hal tersebut saat ditemui wartawan di kampung halaman NA, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepolisian menyatakan korban diduga nekat bunuh diri karena depresi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban diduga depresi karena dipecat dari pekerjaannya.
Keluarga hanya membaca dari media bahwa pihak maskapai merilis tidak ada pemutusan hubungan kerja. NA disebut hanya mendapatkan sanksi disiplin. Wahyu menyebut Wings Air hanya mengucapkan belasungkawa.
"Dari Wings Air hanya ikut berdukacita. Di media sudah memberi info bahwa tidak ada pemutusan kerja, cuma kedisiplinan, itu aturan normatif. Kami nggak menerima surat PHK," katanya.
NA terakhir kali pulang ke Karanganyar saat menikah pada akhir Agustus 2019 lalu. Dia datang H-1 pernikahan dan kembali ke Jakarta pada H+1.
"Kemarin-kemarin tidak cerita apa-apa. Memang dia punya sakit, tapi memang pendiam, tidak cerita apa-apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wings Air pun angkat bicara soal peraturan hingga tindakan disiplin bagi awak pesawat.
"Wings Air menegaskan penerapan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan standard operating procedure berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first)," ujar Manajemen Wings Air dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Manajemen Wings Air juga telah mengimplementasikan program pembinaan terhadap seluruh karyawan, termasuk awat pesawat sebagai upaya peningkatan kinerja.
"Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi," lanjutnya.
Wings Air menerapkan aturan yang ketat bagi awak kokpit yang melakukan tindakan indisipliner. Wings Air akan memberikan sanksi tegas bagi awak kru yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/hasil yang diharapkan, perusahaan akan memberikan penindakan/keputusan sesuai aturan," lanjutnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini