BBPOM DIY Musnahkan 125 Kg Obat Kedaluwarsa

BBPOM DIY Musnahkan 125 Kg Obat Kedaluwarsa

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 12:20 WIB
BBPOM DIY memusnahkan 125 kg obat kedaluwarsa. (Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan obat kedaluwarsa dan rusak seberat 125.328 kilogram atau senilai Rp 94.724.298. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

"Kasus (obat) distempel ulang, kedaluwarsanya diperpanjang dan dijual lagi itu kan bahaya. Obat itu kalau sudah sampai tanggal kedaluwarsa itu sudah tidak boleh dikonsumsi lagi, tidak ada toleransi lagi karena tidak ada jaminan dari pabrik," kata Kepala BBPOM DIY Rustyawati.

Rustyawati menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai pemusnahan obat kedaluwarsa dan rusak di halaman BBPOM DIY, Jalan Tompeyan No 1, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan obat kedaluwarsa dan rusak itu diperoleh BBPOM DIY dari drop box yang ditaruh di 59 apotek dan sebuah rumah sakit di DIY. Penempatan drop box itu bagian dari program pekan pengembalian obat kedaluwarsa dan rusak.


"Jadi ini adalah program nasional pemerintah, Badan POM ya, program Ayo Buang Sampah Obat Kedaluwarsa yang dicanangkan memang secara nasional dan diikuti 14 provinsi untuk uji coba, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya.

Rustyawati mengatakan, melalui program ini, pihaknya ingin mengedukasi, meningkatkan pengawasan dan pengelolaan obat kedaluwarsa oleh masyarakat. Program ini juga untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan obat.


"Kami menginisiasi, menggerakkan masyarakat agar tahu cara pembuangan sampah obat itu harus benar, tidak boleh sembarangan," tuturnya.

"Karena kalau sembarangan, kemasan dibuang ke sampah, nanti kemudian ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau mungkin tidak paham melihat itu dijual.... Ini yang kita harapkan jangan sampai terjadi," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
(ush/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads