"Kasus (obat) distempel ulang, kedaluwarsanya diperpanjang dan dijual lagi itu kan bahaya. Obat itu kalau sudah sampai tanggal kedaluwarsa itu sudah tidak boleh dikonsumsi lagi, tidak ada toleransi lagi karena tidak ada jaminan dari pabrik," kata Kepala BBPOM DIY Rustyawati.
Rustyawati menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai pemusnahan obat kedaluwarsa dan rusak di halaman BBPOM DIY, Jalan Tompeyan No 1, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini adalah program nasional pemerintah, Badan POM ya, program Ayo Buang Sampah Obat Kedaluwarsa yang dicanangkan memang secara nasional dan diikuti 14 provinsi untuk uji coba, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya.
Rustyawati mengatakan, melalui program ini, pihaknya ingin mengedukasi, meningkatkan pengawasan dan pengelolaan obat kedaluwarsa oleh masyarakat. Program ini juga untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan obat.
"Kami menginisiasi, menggerakkan masyarakat agar tahu cara pembuangan sampah obat itu harus benar, tidak boleh sembarangan," tuturnya.
"Karena kalau sembarangan, kemasan dibuang ke sampah, nanti kemudian ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau mungkin tidak paham melihat itu dijual.... Ini yang kita harapkan jangan sampai terjadi," tutupnya.
Halaman 2 dari 2