Ketua IDI Solo, dr Adji Suwandono, SH, SpF, mengatakan kasus tersebut pernah dibahas di internal IDI. Dokter yang menangani Kastur, RH sudah menjelaskan duduk perkaranya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, dihadirkan pula pengurus IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota, serta pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasien belum melaporkan kepada IDI cabang Surakarta. Pasien baru sebatas komplain ke rumah sakit. Jadi kita tidak bisa mempertemukan keduanya," kata Adji saat dihubungi detikcom, Rabu (20/11/2019).
Dalam klarifikasi tersebut tidak ditemukan malapraktik. Kebutaan yang dialami Kastur ialah akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
"Rumah sakit sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Termasuk sudah merujuk ke RS lain yang bisa menangani komplikasi tersebut," ujar dia.
Namun Adji menilai pemberian tali asih berupa uang tunai yang dilakukan RS Mata Solo kurang tepat. Dalam kasus ini, uang tersebut tidak digunakan untuk pengobatan, justru untuk membayar utang.
Baca juga: Telantar Lalu Mati di IGD Rumah Sakit |
"Ini menjadi evaluasi juga. Dampaknya kalau diberikan uang tunai justru untuk hal lain," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengaku juga akan melaporkan kasus tersebut kepada IDI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI).
"Ini kami lakukan selain menempuh jalur hukum, supaya hal serupa tidak terjadi ke depannya," kata Bekti.
Diberitakan sebelumnya, Kastur mengaku mengalami kebutaan setelah dioperasi di RS Mata Solo. Atas hal tersebut dia menggugat RS tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta secara perdata. Dia menuntut penggantian kerugian material Rp 570 juta dan kerugian imaterial Rp 10 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini