Pasien Buta Pascaoperasi Gugat RS Mata Solo, IDI Sebut Ada Mispersepsi

Pasien Buta Pascaoperasi Gugat RS Mata Solo, IDI Sebut Ada Mispersepsi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 18:15 WIB
Kastur. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Seorang pasien, Kastur (65) menggugat RS Mata Solo karena merasa dirugikan akibat kedua matanya buta pascaoperasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo menyatakan ada mispersepsi antara pasien dengan dokter.

Ketua IDI Solo, dr Adji Suwandono, SH, SpF, mengatakan kasus tersebut pernah dibahas di internal IDI. Dokter yang menangani Kastur, RH sudah menjelaskan duduk perkaranya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, dihadirkan pula pengurus IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota, serta pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam kesempatan itu Kastur tidak didatangkan karena Kastur tidak melaporkan hal tersebut kepada IDI.

"Pasien belum melaporkan kepada IDI cabang Surakarta. Pasien baru sebatas komplain ke rumah sakit. Jadi kita tidak bisa mempertemukan keduanya," kata Adji saat dihubungi detikcom, Rabu (20/11/2019).


Dalam klarifikasi tersebut tidak ditemukan malapraktik. Kebutaan yang dialami Kastur ialah akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Rumah sakit sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Termasuk sudah merujuk ke RS lain yang bisa menangani komplikasi tersebut," ujar dia.


Namun Adji menilai pemberian tali asih berupa uang tunai yang dilakukan RS Mata Solo kurang tepat. Dalam kasus ini, uang tersebut tidak digunakan untuk pengobatan, justru untuk membayar utang.


"Ini menjadi evaluasi juga. Dampaknya kalau diberikan uang tunai justru untuk hal lain," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengaku juga akan melaporkan kasus tersebut kepada IDI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI).

"Ini kami lakukan selain menempuh jalur hukum, supaya hal serupa tidak terjadi ke depannya," kata Bekti.

Diberitakan sebelumnya, Kastur mengaku mengalami kebutaan setelah dioperasi di RS Mata Solo. Atas hal tersebut dia menggugat RS tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta secara perdata. Dia menuntut penggantian kerugian material Rp 570 juta dan kerugian imaterial Rp 10 miliar.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads