Qomar Masih Menolak Dibui 17 Bulan Karena Memalsukan SKL Doktor

Round-Up

Qomar Masih Menolak Dibui 17 Bulan Karena Memalsukan SKL Doktor

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 06:53 WIB
Nurul Qomar (Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Majelis hakim PN Brebes, Jateng, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada Nurul Qomar. Pelawak senior ini divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan surat keterangan lulus (SKL) palsu.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastuti menyatakan Qomar terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan SKL palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, pada 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa penuntut umum Bahtiar Ihsan Agung Nugroho menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.

Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Dia mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun dirinya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.

"Saya menghormati putusan hakim ini, tapi kami tidak sependapat sehingga kami mengajukan banding. Saya tidak langsung ditahan sehingga masih bisa melawak, syuting, mengisi pengajian, dan lainnya," ujar Qomar seusai persidangan, Senin (11/11).


Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, mengatakan ada hal mendasar bahwa dokumen itu pernah hilang. Kemudian majelis hakim mengambil keterangan saksi Fadli bahwa dokumen itu ditemukan di laci mantan rektor. Menurut Furqon, keterangan menemukan tidak disampaikan langsung ini dari Fadli, melainkan dari staf UMUS Brebes.

"Keterangan yang demikian sebetulnya tidak dipakai, karena berasal dari orang lain. Ini yang menjadi alasan dari kami untuk menyampaikan banding," tandasnya.

Sedangkan JPU Andhy Hermawan Bolifar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami JPU pikir pikir," kata dia.


Sedangkan Ketua Yayasan UMUS, Muhadi Setiabudi, mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Menurut Muhadi, putusan 1 tahun 5 bulan itu terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yakni 3 tahun.

"Ini terlalu ringan. Saya tidak terima," kata Muhadi.


Apa yang dilakukan terdakwa, tambah Muhadi, sudah mencoreng dunia pendidikan. Selain itu, pihaknya selaku pemilik Yayasan UMUS telah dirugikan karena nama baik yayasan telah dirusak.

"Sangat merugikan kami sebagai pemilik yayasan. Kami susah payah membangun UMUS untuk mencerdaskan bangsa, tapi dirusak oleh Saudara Qomar dengan SKL palsunya itu," imbuhnya.


Simak Video "Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Qomar Ajukan Banding"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads