"Ya kita pun besok dari Keraton akan mempertanyakan yang mau dieksekusi apanya? Kalau tanah kan tanah tidak bersengketa, yang bersengketa itu haknya," kata Achiel saat dihubungi wartawan, Senin (11/11/2019).
"Maka saya mempertanyakan ke pengadilan mau eksekusi tanah dan bangunan itu apa, rancu itu. Karena gini, yang disengketakan itu penghunian oleh para PKL di depan tempatnya orang yang punya kekancingan, si Eka. Berarti haknya kan itu, bukan tanahnya, kalau tanahnya milik SG (Sultan Ground), jadi pengadilan berlebihan kalau mengeksekusi tanah," imbuh Achiel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Achiel menyebut eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Yogyakarta itu tidak berdasar. Selain itu, jika kedua belah pihak ingin bersengketa, silakan saja asal tidak menyebut tanah tersebut adalah tanah sengketa.
"Jadi jangan bicara eksekusi tanah. Kita akan pertanyakan pengadilan mengeksekusi tanah dasarnya apa wong tanah tidak bersengketa kok. Silakan bersengketa tapi jangan sangkutkan tanah tapi hak, karena tanah bukan milik pemohon eksekusi dan pengadilan kebablasan kalau mengeksekusi karena tanah itu tidak ada masalah," paparnya.
Achiel menambahkan, bahwa Eka mengantongi surat kekancingan selama 10 tahun dan akan berakhir 2 tahun lagi. Terlebih, masalah perpanjangan surat tergantung dari Keraton.
"Kekancingannya (Eka atas tanah SG di pinggir Jalan Brigjen Katamso) itu 10 tahun dan habis 2 tahun lagi, (masalah diperpanjang) tergantung Keraton mau diperpanjang atau nggak," imbuhnya.
Diketahui dalam surat koordinasi pelaksanaan eksekusi dari PN Yogyakarta tertanggal 31 Oktober 2019, tertulis objek eksekusi berupa tanah dan bangunan. Berikut bunyi petikan surat tersebut seperti dikutip detikcom:
'Sehubungan akan dilaksanakannya eksekusi pengosongan No. 21/Pdt.Eks/2018/PN Yyk Jo. No. 86/Pdt.G/2015/PN Yyk Jo. No. 36/PDT/2016/PT Yyk Jo. No. 720 K/PDT/2017 terhadap: Tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya tanpa terkecuali berupa sebidang tanah pekarangan derdasar surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Sri Sultan Hamengku Buwono Kraton Ngayogyokarta Hadiningrat No. 203/HT/KPK/2011 tanggal 28 November 2011 seluas 28 m2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, untuk diserahkan kepada Penggugat (Eka Aryawan)'.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini