Pengusaha Eka Gugat Rp 1,12 M karena Nilai PKL Langgar Kesepakatan Awal

Pengusaha Eka Gugat Rp 1,12 M karena Nilai PKL Langgar Kesepakatan Awal

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 16:33 WIB
Foto: Bagus Kurniawan
Yogyakarta - Sidang kasus perdata antara lima orang pedagang kaki lima (PKL) di Jl Brigjen Katamso, Gondomanan Kota Yogyakarta dengan pengusaha Eka Aryawan terus berlanjut di pengadilan.

Lima orang PKL yang digugat adalah Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, Suwarni. Mereka dianggap menempati tanah keraton Yogyakarta itu secara tidak sah.

Letak tanah yang dipersengketakan berada di pojok barat simpang tiga Gondomanan di Jl Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan. Kelima PKL itu berdagang di depan rumah toko (ruko) tiga lantai milik Eka Aryawan. Saat ini masih berlangsung pembangunan ruko. Kanan kiri rumah tersebut juga masih ada penutup seng. Sedangkan kelima PKL yang digugat tetap berdagang di sebelah selatan dekat pagar seng yang menutupi ruko Eka Aryawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ke kasus ini sampai ke pengadilan, pada tanggal 13 Februari 2013 kedua belah pihak surat menandatangani kesepakatan di atas materai. Namun dalam kesepakatan itu hanya ada tiga orang yakni Sugiyadi, Sutinah dan Suwarni yang menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Eka Aryawan. Bukan lima orang seperti yang terjadi dalam persidangan. Budiono dan Agung tidak ikut dalam penandatangan surat itu.


Surat dua lembar itu tertulis "Surat Kesepakatan Bersama Penentuan Batas Hak Milik Tanah di Jl Brigjen Katamso, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

NamaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β  :Β  Eka Aryawan
AlamatΒ Β Β Β Β Β Β  :Β  Taman Griya Indah IV No 203/DK I Kel. Ngestiharjo, Kec kasihan Kab Bantul DIY.
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak ke I

NamaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β  :Β  Sugiyadi
AlamatΒ Β Β Β Β Β Β  :Β  Kajar, Karangtengah RT 04 RW 08 Wonosari, Gunung Kidul Yka

NamaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β  :Β  Sutinah
AlamatΒ Β Β Β Β Β Β  :Β  Prawirodirjan GM II/700 Yka

NamaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β  :Β  Suwarni
AlamatΒ Β Β Β Β Β Β  :Β  Cabean Rt 02, Panggungharjo Sewon Bantul DIY

Dalam hal ini disebut sebagai Pihak ke II.

Antara Pihak I dan II telah bersepakat yang tertulis di bawah ini :

1. Pihak ke I adalah pemilik syah atas sebidang tanah dengan sertifikat HGB nomo 209 dan nomor 210 atas nama Eka Aryawan, dan tanah di depannya sebagaimana disebutkan dalam surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Kraton Yogyakarta nomor : 203/HT/KPK/2011 seluas kurang lebih 73 M2 (4,5 X 16,05 M).

2. Antara pihak ke I dan Pihak ke II juga telah melakukan pengukuran bersama untuk menetapkan batas kepemilikan tanah atas nama Eka Aryawan.

3. Setelah terjadi kesepakatan dalam penentuan batas maka Pihak ke I dapat melakukan proses pembangunan Ruko tanpa ada gangguan apapun dari Pihak ke II dalam waktu 2 minggu setelah surat kesepakatan ini di tanda tangani bersama.

4. Setelah menerima batas kepemilikan yang telah disepakati bersama maka Pihak ke II akan keluar dari batas tersebut dan tidak melakukan kegiatan perdagangan di tanah seluas kurang lebih 73 M2 milik Pihak ke I.

5. bahwa setelah terjadi kesepakatan tentang batas hak masing-masing maka Pihak ke I memberikan waktu selama 2 minggu kepada pihak ke II untuk membereskan atau memindahkan semua hak miliknya dari tanah milik bp. Eka Aryawan.

6. Bahwa setelah menerima batas kesepakatan bersama maka Pihak ke II tetap dapat berjualan di luar tanah milik bp Eka Aryawan tanpa mengganggu akses jalan Pihak ke I dan Pihak ke I juga tidak akan mengganggu aktivitas dagang pihak ke II.

7. Kesepakatan antara Pihak ke I dan Pihak ke II dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

8. Jika dikemudian hari antara pihak ke I dan Pihak ke II ada yang melakukan pelanggaran dari kesepakatan ini maka kedua belak pihak sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai wilayah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Β Β  Β Β Β  Β Β Β  Β Β Β  Β Yogyakarta, 13 Februari 2013

Pihak ke IIΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Pihak ke I

1. Sugiyadi
2. Sutinah
3. SuwarniΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  (Eka Aryawan)


Β Β  Β Β Β  Β Β Β  Β MENGETAHUI

1. Kantor Hukum Candar dan rekanΒ Β Β  : Arfian Indrianto, SH

2. Kantor LBH YogyakartaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  : Benny Halim, SH

3. Polsek GondomananΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  : Ipda Joko Triyono

Kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba secara terpisah mengatakan setelah tidak terjadi kesepakatan damai pada sidang sebelumnya, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini ke sidang di PN Yogyakarta. "PKL telah melanggar kesepakatan dalam surat kesepakatan bersama itu," kata Oncan.

(Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)

Salah satu tergugat Budiono (58) mengungkapkan tanah tersebut digunakan bersama-sama secara bergantian oleh empat orang lainnya. Dia menjalankan usaha sebagai tukang kunci pada siang hari. Sutinah berjualan makanan. Agung juga sebagai tukang kunci pada siang hari. Sedangkan Sugiyadi dan Suwarni penjual bakmi pada malam hari.

Budiono menolak untuk pindah karena punya surat izin menempati tempat tersebut dari pemerintahan zaman Belanda tahun 1933.

Menurutnya isi surat kesepakatan menegaskan batas kepemilikan tanah. Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang berstatus pinjam pakai dari Kraton Yogyakarta kepada Eka Aryawan hanya seluas 73 meter persegi.

"Sudah diukur ulang bersama dan tidak sampai pada batas tanah yang ditempati pedagang," katanya. (bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads