Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Partai Nomor 24 tahun 2017 tentang penjaringan calon wali kota dan Wakil wali kota. Bagi DPC yang memperoleh suara minimal 25 persen dapat melakukan penjaringan tertutup.
"Sekarang gini, tinggal DPP saja, membuat aturan itu mau dipakai atau enggak. Kalau DPP membuat aturan tidak dipakai ya selesai partai. Berarti melanggar peraturan partai nomor 24 Tahun 2017, gitu aja," kata Rudy saat ditemui di Solo, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut menanggapi adanya kemungkinan tokoh-tokoh lain yang akan mendaftarkan diri langsung ke DPD PDIP Jawa Tengah ataupun DPP PDIP. Dia seolah menyindir tokoh lain memilih jalur 'bypass' bertemu petinggi PDIP.
Bahkan pria yang kini menjabat Wali Kota Solo itu menilai jatuhnya rekomendasi kepada nama di luar penjaringan bisa menjadi preseden buruk bagi PDIP.
"Kira-kira kalau anak saya daftar (lewat DPP) akan diterima sekjen atau ketum enggak? Kan gitu. Ini bisa menjadi preseden buruk. Buat apa mengeluarkan peraturan partai?" katanya.
Ketika disinggung soal mekanisme penugasan partai untuk kader, seperti yang dilakukan DPP PDIP kepada Jokowi di Pilgub DKI 2012 dan Ganjar Pilgub Jateng tahun 2013, Rudy mempunyai dalih tersendiri. Nama-nama Jokowi dan Ganjar saat itu merupakan hasil penjaringan di tingkat bawah.
Jokowi dijaring oleh DPD PDIP DKI Jakarta, sedangkan Ganjar dijaring oleh DPD PDIP Jateng. Sehingga, tanpa mendaftarkan diri pun Jokowi dan Ganjar bisa mendapatkan rekomendasi DPP.
"Dulu Pak Jokowi juga dijaring oleh DPD DKI dan Pak Ganjar juga dijaring oleh DPD Jawa Tengah. Gubernurnya Ganjar, wakilnya cari sendiri. Dulu DPC Solo mengusung nama Ganjar, akhirnya yang maju juga Ganjar," ujar dia.
Rudy menegaskan bahwa sikapnya tersebut bukanlah untuk kepentingan tertentu. Namun dia menyatakan ingin membesarkan PDIP.
"Saya tidak punya kepentingan apapun, kecuali membesarkan PDIP, dan meraih sebuah kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk diri sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, Gibran telah menyatakan tekad bulat untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Solo lewat PDIP. DPC PDIP tegas menutup pendaftaran dengan alasan telah ada pasangan calon yang diusulkan untuk dimintakan rekomendasi ke DPP.
Calon yang dijagokan DPC itu adalah Achmad Purnomo - Teguh Prakosa. Purnomo saat ini menjabat Wakil Wali Kota di Solo, sedangkan Teguh saat ini menjabat Sekretaris DPC PDIP Kota Solo.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan tidak akan mengubah keputusan DPC untuk memperjuangkan pasangan Purnomo-Teguh sebagai pasangan yang direkomendasikan. Bahkan dia mengatakan akan mengambil sikap tegas jika nantinya DPP PDIP menjatuhkan rekomendasi kepada Gibran.
Halaman 2 dari 3











































