Qomar Divonis Bui 17 Bulan, UMUS Brebes: Terlalu Ringan

Qomar Divonis Bui 17 Bulan, UMUS Brebes: Terlalu Ringan

Imam Suripto - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:22 WIB
Nurul Qomar saat menghadapi sidang vonis di PN Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh PN Brebes dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Pihak UMUS menilai hukuman itu terlalu ringan.

Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Menurut Muhadi, putusan 1 tahun 5 bulan itu terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yakni 3 tahun.

"Ini terlalu ringan. Saya tidak terima. Padahal tuntutan jaksa itu 3 tahun," kata Muhadi kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apa yang dilakukan terdakwa, tambah Muhadi, sudah mencoreng dunia pendidikan. Selain itu, pihaknya selaku pemilik Yayasan UMUS telah dirugikan karena nama baik yayasan telah dirusak.

"Sangat merugikan kami sebagai pemilik yayasan. Kami susah payah membangun UMUS untuk mencerdaskan bangsa tapi dirusak oleh saudara Qomar dengan SKL palsunya itu," imbuhnya.

Sidang putusan dengan terdakwa Nurul Qomar ini, selain dihadiri keluargannya sejumlah pelawak kondang juga ikut hadir menyaksikan, seperti Ginanjar, Farli, Eman, Memet dan anggota Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia (Parsi).


Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.


Simak juga video "Bikin Heboh, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Kini Diperbaiki" :

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads