Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Menurut Muhadi, putusan 1 tahun 5 bulan itu terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yakni 3 tahun.
"Ini terlalu ringan. Saya tidak terima. Padahal tuntutan jaksa itu 3 tahun," kata Muhadi kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan terdakwa, tambah Muhadi, sudah mencoreng dunia pendidikan. Selain itu, pihaknya selaku pemilik Yayasan UMUS telah dirugikan karena nama baik yayasan telah dirusak.
"Sangat merugikan kami sebagai pemilik yayasan. Kami susah payah membangun UMUS untuk mencerdaskan bangsa tapi dirusak oleh saudara Qomar dengan SKL palsunya itu," imbuhnya.
Sidang putusan dengan terdakwa Nurul Qomar ini, selain dihadiri keluargannya sejumlah pelawak kondang juga ikut hadir menyaksikan, seperti Ginanjar, Farli, Eman, Memet dan anggota Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia (Parsi).
Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.
Simak juga video "Bikin Heboh, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Kini Diperbaiki" :
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini