Qomar Menolak Vonis Bui 17 Bulan dalam Kasus Pemalsuan SKL S2-S3

Qomar Menolak Vonis Bui 17 Bulan dalam Kasus Pemalsuan SKL S2-S3

Imam Suripto - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:09 WIB
Nurul Qomar menghadapi vonis di PN Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Majelis hakim PN Brebes, Jateng, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada Nurul Qomar, dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu. Atas vonis itu, Qomar langsung menyatakan banding.

Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun dirinya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.

"Saya menghormati putusan hakim ini, tapi kami tidak sependapat sehingga kami mengajukan banding. Saya tidak langsung ditahan sehingga masih bisa melawak, syuting, mengisi pengajian dan lainnya," ujarnya usai persidangan, Senin (11/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, mengatakan, ada hal mendasar bahwa dokumen itu pernah hilang. Kemudian majelis hakim mengambil keterangan saksi Fadli bahwa dokumen itu ditemukan di laci mantan rektor. Menurut Furqon, keterangan menemukan tidak disampaikan langsung ini dari Fadli, melainkan dari staf UMUS Brebes.

"Keterangan yang demikian sebetulnya tidak dipakai, karena berasal dari orang lain. Ini yang menjadi alasan dari kami untuk menyampaikan banding," tandasnya.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andhy Hermawan Bolifar, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami JPU, pikir pikir," tandasnya.

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.


Simak juga video "Bikin Heboh, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Kini Diperbaiki" :

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads