Rektor UII, Fathul Wahid, enggan mengomentari ancaman mosi tidak percaya yang pernah diutarakan sivitas akademika UII ke publik. Ia hanya menyinggung bahwa permohonan judicial review UU KPK hasil revisi ke MK sebagai sikap resmi UII.
"Inilah sikap UII bahwa kami mengajukan judicial review untuk Undang-undang KPK yang baru. Ini sikap resmi kami," jelas Fathul kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Ditiro No 1 Kota Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah langkah hukum UII ini merupakan bagian dari mosi tidak percaya, lagi-lagi Fathul tak mau menjawab. "Ini permohonan pengujian formil dan materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Tonton juga video Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Singgung UU KPK Baru:
UII memang pernah mengancam akan melayangkan mosi tak percaya apabila RUU KPK disahkan. UII berencana melayangkan mosi tak percaya ke semua pihak yang terlibat pengesahan RUU KPK, termasuk ke Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil.
"Kalau ini (RUU KPK) tetap diteruskan maka kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini, siapapun yang mendukung maka kami akan melakukan mosi tidak percaya," kata Abdul Jamil, dalam konferensi pers pembacaan pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro No 1 Yogyakarta, Kamis (12/9).
"Artinya apa? Kalau mosi tidak percaya ini nanti kita gulirkan, nanti kami akan sebarkan kepada yang lain, bahwa kami tidak percaya lagi kepada pihak-pihak yang telah mendukung adanya revisi undang-undang ini (termasuk ke Presiden)," terangnya saat itu.
Halaman 2 dari 2