Empat tersangka berinisal ODS warga Tempuran, DS warga Tempuran, SZ warga Mertoyudan dan AW warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Pada tanggal 22 Oktober secara maraton mendapatkan empat orang pelaku yang notabene mereka ini ada yang patungan untuk mendapatkan pil yarindo," kata Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ODS berupa plastik warna biru berisi 190 butir pil dikemas dalam plastik klip 10 dan 262 butir pil. Kemudian dari tersangka DS disita 35 butir, sedangkan dari tersangka SZ disita barang bukti berupa botol bedak berisi 170 butir pil. SZ mengakui mendapatkan pil yarindo dari tersangka AW dengan harga Rp 1 juta.
Adapun dari AW disita tiga cepuk masing-masing berisi 1.000 butir pil yarindo. Kemudian, tujuh plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil, satu cepuk berisi 740 butir pil, dan cepuk lainnya berisi 721 pil. Selain itu juga ada satu cepuk berisi 1.014 butir pil hexymer.
"Tersangka AW sendiri mendapatkan pil dari luar, wilayah Surakarta. Dari keempat tersangka ini dalam mendapatkan barang dengan komunikasi melalui WhatsApp. Barang bukti hampir 11.000 butir pil yarindo," jelas Eko.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, ada sebagian pil yang telah diedarkan di wilayah Magelang. Untuk penjualan per klip berisi 10 butir seharga Rp 25.000 sampai Rp 30.000.
"Sasaran penjualan anak muda. Sedangkan efek sampingnya menjadi pemberani," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Untuk sementara keempat tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini