Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-753/MK.02/2018 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Penetapan Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan 2020 itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani berencana secepatnya berkoordinasi dengan bupati. Sebab, saat perubahan itu turun, posisi anggaran pilkada sudah diketok.
"Kami rencana akan sampaikan ke pemerintah kabupaten atas perubahan itu. Dan ini dialami semua kabupaten/kota karena perubahan honorarium itu datangnya belakangan," ungkapnya.
Menurut Kartika, dalam penyusunan anggaran pilkada, KPU lebih lambat dari Bawaslu soal penyesuaian itu. Sebab, Bawaslu turun lebih dulu sehingga KPU ikut menyesuaikan ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat besarnya kemungkinan kenaikan, KPU sampai belum menghitung estimasi total anggaran honorariumnya. Meskipun berat, hal itu tetap akan disampaikan ke pemerintah kabupaten.
"Soal nantinya disetujui atau tidak, atau kemungkinan baru diterapkan pada Pemilu 2024, itu persoalan nanti. Yang jelas tetap kami sampaikan," imbuhnya.
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini