"Kami belum mendata berapa jumlahnya. Tapi akan dikaji kemungkinan diproses hukum sebab pembakaran itu merugikan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten, Tajuddin Akbar, usai rapat di B2 Pemkab Klaten, Senin (4/11/2019).
Tajudin menegaskan pembakaran pohon turus itu merugikan pemerintah dan masyarakat dari sisi lingkungan. Dengan begitu bisa berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pohon turus jalan juga sebagai penguat atau penahan badan jalan dari kerusakan serta merupakan aset pemerintah daerah. Sehingga tidak bisa sembarangan ditebang atau dibakar.
"Pohon peneduh jalan itu aset. Apa alasan untuk membakarnya?" tambahnya.
Pohon turus di Klaten yang dibakar, Senin (4/11/2019). Foto: Achmad Syauqi |
Dinas akan segera mengecek lokasi mana saja pohon yang dibakar. Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tak terulang lagi, dinas juga akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat agar ikut merawat pohon.
Terpisah, Kapolsek Polanharjo AKP Sugeng Handoko mengatakan belum ada laporan soal pembakaran pohon milik DPUPR tersebut.
"Namun akan kami cek dan tingkatan patroli," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Pantauan detikcom di Jl Delanggu-Polanharjo ada tujuh pohon yang hangus. Ada yang berdiri tinggal menjadi arang dan ada yang masih hidup tetapi kulit sudah hilang. (rih/rih)












































Pohon turus di Klaten yang dibakar, Senin (4/11/2019). Foto: Achmad Syauqi