Apakah Cadar Bagian Syariat Islam? Ini Kata Dosen Ushul Fiqh UIN Yogya

Apakah Cadar Bagian Syariat Islam? Ini Kata Dosen Ushul Fiqh UIN Yogya

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 18:55 WIB
Ilustrasi wanita bercadar. Foto: Getty Images
Yogyakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan untuk melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah, lantaran cadar dianggap tidak berkaitan dengan keimanan seseorang dan merupakan produk budaya. Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan cadar dalam Islam?

Dosen Ushul Fiqh, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr H Shofiyullah Muzammil, menjelaskan di dalam agama Islam dikenal dengan dua hukum. Yakni hukum yang berdasarkan nash al-Quran atau al-Hadis dan hukum hasil ijtihad ulama.

"Ada hukum (Islam) yang asli berdasarkan nash, dan ada hukum yang lahir karena hasil ijtihad," jelasnya kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hukum yang hasil ijtihad misalnya kayak kewajiban menggunakan cadar, wajib menurut hasil ijtihad. Ingat hasil ijtihad ulama itu hukumnya mengikat kepada yang melakukan ijtihad dan tidak mengikat kepada orang yang tidak percaya dengan hasil ijtihad itu," lanjutnya.

Oleh karenanya, bagi mereka yang mempercayai memakai cadar ialah wajib, diperbolehkan mengenakannya. Namun yang bersangkutan tidak bisa memaksa yang lain harus berpakaian serupa, karena ijtihad itu tidak mengikat bagi mereka yang tidak percaya dengan hasil ijtihad tersebut.


"Makanya orang kalau berilmu kan nggak mungkin, kalau orang tahu ushul fiqh kan nggak mungkin ada klaim itu (ijtihad yang paling benar), nggak mungkin. Jadi ketika pascawafatnya Rasulullah kebenaran itu semuanya relatif, tidak ada kebenaran yang bersifat absolut tunggal," ungkapnya.

Menurut Shofiyullah, sudah semestinya di antara umat muslim saling menghargai dan menghormati, bukan malah mengklaim soal ijtihad yang paling benar. Sebab tidak ada yang bisa menjamin hasil ijtihad atas suatu perkara hukum itu adalah yang paling benar.

Shofiyullah lalu menjelaskan duduk perkara cadar di dalam Islam. Di dalam al-Quran, jelasnya, hanya disebutkan perihal kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan laki-laki. Namun di dalam nash tersebut tidak dijelaskan bagaimana bentuk atau model mengenai cara menutup aurat.

"Nah bagaimana bentuk dari penutupan aurat itu diserahkan kepada kebijakan lokal di masing-masing Islam itu hadir, itu yang disebut dengan budaya, tradisi. Karena Islam juga mengakomodir bahwa tradisi yang baik, yang berkembang, itu bisa dilegalisir menjadi sebuah keputusan hukum," jabarnya.


Sementara terkait wacana Menag Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah, menurut Shofiyullah sebaiknya kebijakan itu tidak dikaitkan dengan ajaran Islam karena pasti akan menjadi polemik. Sebaiknya Kemenag cukup membuat aturan di internal Kementerian.

"Jadi menurut saya (cukup disampaikan) ini adalah kebijakan Kemenag, selesai. Nggak perlu nyeret-nyeret Islam atau yang lain... Ini kan kebijakan (internal) Kemenag, (di lain sisi) Kemenag tidak melarang cadar," pungkas dia.



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads