Dosen Ushul Fiqh, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr H Shofiyullah Muzammil, menjelaskan di dalam agama Islam dikenal dengan dua hukum. Yakni hukum yang berdasarkan nash al-Quran atau al-Hadis dan hukum hasil ijtihad ulama.
"Ada hukum (Islam) yang asli berdasarkan nash, dan ada hukum yang lahir karena hasil ijtihad," jelasnya kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum yang hasil ijtihad misalnya kayak kewajiban menggunakan cadar, wajib menurut hasil ijtihad. Ingat hasil ijtihad ulama itu hukumnya mengikat kepada yang melakukan ijtihad dan tidak mengikat kepada orang yang tidak percaya dengan hasil ijtihad itu," lanjutnya.
Oleh karenanya, bagi mereka yang mempercayai memakai cadar ialah wajib, diperbolehkan mengenakannya. Namun yang bersangkutan tidak bisa memaksa yang lain harus berpakaian serupa, karena ijtihad itu tidak mengikat bagi mereka yang tidak percaya dengan hasil ijtihad tersebut.
"Makanya orang kalau berilmu kan nggak mungkin, kalau orang tahu ushul fiqh kan nggak mungkin ada klaim itu (ijtihad yang paling benar), nggak mungkin. Jadi ketika pascawafatnya Rasulullah kebenaran itu semuanya relatif, tidak ada kebenaran yang bersifat absolut tunggal," ungkapnya.
Menurut Shofiyullah, sudah semestinya di antara umat muslim saling menghargai dan menghormati, bukan malah mengklaim soal ijtihad yang paling benar. Sebab tidak ada yang bisa menjamin hasil ijtihad atas suatu perkara hukum itu adalah yang paling benar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini