Solo - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji pelarangan cadar atau nikab di area instansi pemerintahan. Guru Besar Tafsir IAIN Surakarta, Prof Nashrudin, sependapat dengan wacana tersebut.
"Yang bahaya itu ketika orang pakai cadar tetapi untuk kejahatan. Kemarin ada orang pakai cadar ternyata laki-laki yang ingin melakukan kejahatan," kata Nashrudin saat dihubungi
detikcom, Kamis (31/10/2019).
Hal tersebut sesuai alasan Menag melarang nikab untuk masalah keamanan. Menag tidak ingin kejadian seperti penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nashrudin juga menilai penggunaan nikab bukanlah hal wajib.
"Apalagi itu kan di instansi pemerintahan. Kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab. Menurut saya sah saja itu dibuat aturan," ujar dia.
Dia juga mencontohkan di lembaga pendidikan seperti kampus. Mahasiswa seharusnya tidak mengenakan cadar, terlebih saat ujian.
"Dosen kan jadi kesulitan mengidentifikasi mahasiswa saat ujian. Apakah itu betul mahasiswa yang bersangkutan," ujarnya.
Nashrudin menjelaskan aturan dalam Islam hanya mengatakan bahwa tubuh wanita yang boleh terbuka hanya wajah dan telapak tangan. Meski demikian, penggunaan cadar memang tidak dilarang.
"Kalau memang akan dibuat peraturan boleh saja. Akan tetapi masyarakat harus lebih sering disosialisasikan, alasannya apa. Agar masyarakat juga paham dan menerima," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini