Gegara Utang Pasir, Pria di Pemalang Dianiaya 6 Orang hingga Tewas

Gegara Utang Pasir, Pria di Pemalang Dianiaya 6 Orang hingga Tewas

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 15:47 WIB
Gegara Utang Pasir, Pria di Pemalang Dianiaya 6 Orang hingga Tewas
Barang bukti dump truck diamankan di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019). (Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang - Polres Pemalang menangkap enam pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Taufik (37), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Pemalang. Motif penganiayaan diduga gara-gara korban utang pasir satu rit truk.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih kami lakukan pemeriksaan lebih dalam. Namun kami telah menetapkan enam tersangkanya," kata Suhadi saat ditemui di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku berinisial BAP (40), AR (26), OP (28), ketiganya warga Bantarbolang, AP (19) warga Belik, OPR (25), warga Randudongkal, serta AW (36) warga Pemalang.


Peristiwa penganiayaan berawal pada Senin (28/10) malam, korban dijemput di warung makan di Kecamatan Bojong, Tegal, oleh tiga temanya dengan menggunakan kendaraan dump truck.

"Saat itu korban dinaikkan ke bak dump truck didampingi dua saksi dan salah satu tersangka atas nama BAP," jelas Suhadi.

Rombongan tersebut menuju ke arah Pemalang. Namun, sesampai di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, kendaraan berpapasan dengan mobil sedan yang ditumpangi lima tersangka lainnya.

"Saat itulah kelima tersangka bergabung dengan tersangka pertama dan korban, naik bak dump truck, sedangkan dua saksi lainnya turun naik sedan," lanjut Suhadi.

Perjalanan dilanjutkan ke arah Moga. Selama perjalanan tersebut, keenam pelaku adu mulut dengan korban yang kemudian terjadi penganiayaan. Pemicunya diduga masalah utang pasir satu rit seharga Rp 1,2 juta.


Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada muka, kepala bagian belakang luka lebam, telinga, dan hidung. Korban tewas di RS Marda Tila Randudongkal, Pemalang, Selasa (29/10).

"Korban pingsan akibat dianiaya saat sampai di Moga. Dengan kondisi korban seperti itu, para pelaku ketakutan. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek Randudongkal dan diteruskan ke rumah sakit," jelasnya.

Setelah itu, para pelaku sempat melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pada pagi harinya.

"Masih kami dalami lagi pemeriksaan keenamnya. Motifnya utang-piutang, korban (diduga) menolak membayarnya," kata Suhadi.


Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck warna kuning bernopol G-1348-ND, mobil Baleno hijau bernopol B-2179-EK, dan satu setel pakaian korban.

"Pelaku kami kenai Pasal 170 (2) 3e tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Suhadi. (rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads