Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani menjelaskan Paniradya Kaistimewaan dan Parampara Praja DIY adalah dua lembaga yang berbeda dan terpisah.
"Kalau Paniradya Kaistimewaan itu suatu lembaga struktural," kata Arofa saat ditemui detikcom di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paniradya Kaistimewaan sebenarnya adalah lembaga pengganti Asisten Keistimewaan. Tugas lembaga ini mengurus program keistimewaan DIY, mulai perumusan, monitoring, sampai evaluasi.
"Paniradya Kaistimewaan ini seperti Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), tapi khusus mengurusi Dana Keistimewaan (Danais)," terangnya.
Meskipun memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan Bappeda, Paniradya Kaistimewaan adalah dua lembaga yang terpisah. Sebab, Bappeda tidak memiliki wewenang mengelola Danais.
"Tugasnya (Paniradya Kaistimewaan) mengelola, menyalurkan, dan melaksanakan terkait dengan Dana Keistimewaan. Jadi ada empat bidang ya, seperti bidang kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan," tuturnya.
Simak juga video "Abdi Dalem Gelar Konser Musik di Keraton Yogyakarta" :
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini