"Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas, tidak mengantung-gantung lagi, kalau iya-iya, kalau tidak-tidak. Karena ini (kasus HAM) sudah lama," kata Mahfud di UII, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, pemerintah pada periode ini akan mencoba membahas sekaligus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Termasuk kasus di Papua dan dalam tragedi 1965 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mencontohkan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Gerakan 30 September 1965. Kini para pelaku dan aktor yang bersinggungan langsung dengan tragedi tersebut sangat sulit ditemukan lagi.
"Sudah tidak ada (pelaku sejarah) semua sekarang. Mungkin ada yang sudah umur 90 (tahun), satu-dua orang itu sudah pikun, sudah tanggungjawabnya hukumnya sudah susah diminta," ungkapnya.
"Oleh sebab itu nanti kita akan bicarakan. Lagi pula yang salah itu siapa juga sampai sekarang masih saling klaim, kenapa mau ribut-ribut?" ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Mahfud Md: Opsi Perppu KPK Masih Dibahas |
Lantas Mahfud menyinggung Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dulu pernah terbentuk. Ia pun mewacakan untuk membuka hasil telaah komisi tersebut. "Kenapa kita tidak buka itu saja?" ungkapnya.
"Tapi (wacana tersebut) belum final, saya kan baru empat hari bekerja, Rabu, Kamis, Jumat, Senin sekarang, Sabtu-Minggu libur. Baru empat hari (bekerja) jadi belum sempat rapat dengan kementerian terkait," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini