"Kita kenakan pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/10/2019).
Ancaman hukuman tersebut lebih berat dari jeratan semula yang dijerat dengan Pasal Primair 339 Subsider 365 ayat 3KUHP, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dia sudah berencana manghabisi korban yang dikenalnya sering menggunakan banyak perhiasan.
"Tersangka kemudian berniat memang untuk menghabisi si korban ini, karena dia melihat korban memiliki perhiasan yang bisa dijual untuk memperbaiki motornya," kata Aris.
Diberitaan sebelumnya, mayat korban yang ditemukan di dalam karung tergeletak di kebun kosong bantaran Sungai Sragi Baru, Dukuh Blimbing Lor RT 02 RW 02, Desa Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi kejadian pada Rabu (16/10) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, mayat perempuan dalam karung itu merupakan korban pemerkosaan dan penganiayaan. Jasad korban telah dimakamkan oleh keluarganya kemarin.
![]() |
Hingga akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku, Jumari yang merupakan warga Kecamatan Siwalan, Pekolangan, Kamis (17/10) sore. Jumari dibekuk polisi saat berada di daerah Tegal Selatan, Kota Tegal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini