Perkosa dan Bunuh Wanita Difabel di Pekalongan, Jumari Terancam Hukuman Mati

Perkosa dan Bunuh Wanita Difabel di Pekalongan, Jumari Terancam Hukuman Mati

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 11:21 WIB
Motor milik pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita difabel di Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan - Polisi mengungkap Jumari (30) telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita difabel di Pekalongan. Atas perbuatan sadisnya itu, Jumari terancam hukuman mati.

"Kita kenakan pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/10/2019).

Ancaman hukuman tersebut lebih berat dari jeratan semula yang dijerat dengan Pasal Primair 339 Subsider 365 ayat 3KUHP, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aris menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dia sudah berencana manghabisi korban yang dikenalnya sering menggunakan banyak perhiasan.

"Tersangka kemudian berniat memang untuk menghabisi si korban ini, karena dia melihat korban memiliki perhiasan yang bisa dijual untuk memperbaiki motornya," kata Aris.


Diberitaan sebelumnya, mayat korban yang ditemukan di dalam karung tergeletak di kebun kosong bantaran Sungai Sragi Baru, Dukuh Blimbing Lor RT 02 RW 02, Desa Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi kejadian pada Rabu (16/10) pukul 14.00 WIB.


Berdasarkan hasil autopsi, mayat perempuan dalam karung itu merupakan korban pemerkosaan dan penganiayaan. Jasad korban telah dimakamkan oleh keluarganya kemarin.

Perkosa dan Bunuh Wanita Difabel di Pekalongan, Jumari Terancam Hukuman MatiPelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita difabel di Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikcom

Hingga akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku, Jumari yang merupakan warga Kecamatan Siwalan, Pekolangan, Kamis (17/10) sore. Jumari dibekuk polisi saat berada di daerah Tegal Selatan, Kota Tegal.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads