"Saya baru kenal sepekan," kata Jumari kepada polisi di Mapolres Pekalongan, Kamis (17/10/2019) malam.
Pria warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini menyesali perbuatannya. Ia mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal tak diberi uang untuk ganti oli sepeda motornya.
Sejauh ini Jumari masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan. Ia ditangkap sore tadi di Kota Tegal saat akan kabur ke Jakarta. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun demikian motifnya sudah jelas yakni sakit hati pada korban karena tak diberi uang atau perhiasan untuk dijual.
"Tersanga akan dijerat dengan pasal primair 339 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Hery.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan terbungkus dalam karung di kebun kosong bantaran Sungai Sragi Baru, Dukuh Blimbing Lor RT 02 RW 02, Desa Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi kejadian pada Rabu (16/10/2019) pukul 14.00 WIB. (rih/rih)